Terkait wacana Class-Action sebagai langkah lanjutan dari #SomasiPolisi, berikut tulisan dari salah seorang sahabat #IndonesiaTanpaFPI dari Dian Savaluna. Silahkan disimak.
Saya akan berusaha memberikan pengantar singkat mengenai Class action dengan bahasa yang (saya harap) mudah dimengerti oleh kawan-kawan yang berlatar belakang pendidikan non-hukum. Sekali lagi jika ada yang mau memberikan tambahan atau kritik tentang penjelasan ini, kesempatan terbuka selebar-lebarnya.
APA ITU CLASS ACTION?
Class action atau yang dibahasa-Indonesiakan menjadi Gugatan Perwakilan Kelompok adalah gugatan yang diajukan oleh 1 orang atau lebih yang mewakili kelompok atas nama mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang banyak. Wakil kelompok harus memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum dengan anggota kelompok yang diwakili.
Dalam hal ini, kesamaan fakta itu adalah sama-sama korban kemacetan Jakarta yang mengalami kerugian
Gugatan Class action ini hanya 1 dari 3 jenis litigasi demi kepentingan publik (Public Interest Litigation). Bentuk PIL lainnya yaitu Legal Standing dan Citizen Law Suit. Kepentingan publik itu seperti masalah lingkungan, hak asasi manusia, kerugian konsumen akibat suatu produk barang/jasa, dan masalah lain yang merugikan publik, termasuk korupsi.
Karena kemacetan ini memiliki dimensi kepentingan publik, tentu saja kita bisa menggunakan mekanisme class action ini.
UNTUK APA CLASS ACTION ITU ADA?
Sebenarnya class action ini sama seperti gugatan perdata biasa, biasanya menggunakan dasar hukum “perbuatan melawan hukum” yang ada di Pasal 1365 KUHPerdata. Jadi, ada perbuatan melawan hukum, dan ada kerugian. Namun, karena penggugatnya banyak dan materi gugatannya sama, jadi gugatan ini disatukan menjadi suatu bentuk perwakilan kelompok. Jadi class action ini ada karena semangat efisiensi.
BERAPA JUMLAH PENGGUGAT MINIMUM
Prosedur Class action diatur dalam Peraturan MA tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Di dalam PERMA tersebut tidak diatur mengenai jumlah minimum anggota kelompok. Di Amerika, aturannya mensyaratkan minimal 100 orang. Di Australia, ada syarat minimal anggota kelompok 50 orang. Di Indonesia, berdasarkan kebiasaan minimal 50 orang.
APA TUNTUTAN CLASS ACTION INI?
Class action ini menuntut adanya penggantian kerugian. Pada dasarnya, kerugian ini dapat dibagi menjadi dua: material dan immaterial. Kerugian materil adalah kerugian langsung yang dapat diukur akibat dari suatu peristiwa. Dalam kasus kemacetan, misalnya anda harus membayar taksi Rp 1.050.000 untuk pulang kerumah, padahal biasanya anda hanya membayar Rp 150.000. Artinya kerugian materil anda adalah Rp 900.000 akibat macet tersebut. Selain itu misalnya ada diantara kawan-kawan yang mengalami cidera kaki akibat macet 9 jam, atau jalan kaki 10 km. Biaya pengobatan atas cidera tersebut dapat dikategorikan kerugian material.
Kerugian immaterial, misalnya karena kemacetan ini anda kehilangan waktu bersama anak, kehilangan waktu untuk mengerjakan pekerjaan lain, termasuk yang menghasilkan uang. Kerugian bukan saja uang yang anda keluarkan, tapi kehilangan keuntungan.
Namun, dalam setiap Public Interest Litigation, tujuan utamanya adalah perubahan kebijakan. Sehingga dalam proses ini, diharapkan adanya perubahan kebijakan sehingga ada perbaikan. Selain itu, ada juga PIL yang menuntuk adanya public apologize atau permohonan maaf dan jaminan tidak akan berulangnya kemacetan ini (guarantee of non-repetition).
BAGAIMANA PROSEDUR CLASS ACTION?
Pada proses awal, kami akan menyebarkan formulir Kelompok yang berisi:
1. Identitas lengkap dan jelas
2. Deskripsi kasus dan kerugian yang diakibatkan oleh kemacetan
3. Jumlah kerugian dan tuntutan hukum
Dalam bersidang, dibutuhkan adanya surat kuasa dari para penggugat ke pengacara.
Setelah itu, tim hukum akan menginventarisasi formulir kelompok dan mengelompokannya berdasarkan jenis tuntutan dan sifat kerugian. Berbekal data tersebut, tim hukum akan menyusun surat gugatan yang berisi:
1. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;
3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;d. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
4. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda
5. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Dalam proses penyusunan gugatan ini, tim hukum akan meminta keterangan dari para ahli dan juga anggota kelompok untuk memperkuat pembuktian dan menentukan pihak-pihak yang diajukan sebagai tergugat.
Setelah gugatan tersusun, maka kasus ini akan didaftarkan di pengadilan sesuai yurisdiksi tergugat. Hakim pasti akan memfasilitasi penggugat dan tergugat untuk berdamai. Itu kembali akan diserahkan kepada para penggugat. Namun karena ini juga proses pembelajaran bagi pemerintah, lebih baik jika terus dilanjutkan beracara.
Ketika putusan, dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim akan memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.
BAGAIMANA JIKA ADA YANG MAU KELUAR DARI KELOMPOK?
Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir keluar.
Ketika hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka kita harus memberikan pemberitahuan jika akan ada yang keluar. Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.
Pemberitahuan tersebut memuat :
a. Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
b. Penjelasan singkat tentang kasus;
c. Penjelasan tentang pendefinisian kelompok
d. Penjelasan dari implikasi keturutsertaan sebagai anggota kelompok
e. Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok untuk keluar dan keanggotaan kelompok;
f. Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
f. Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
g. Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
h. Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
i. Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.
APA SAJA YANG HARUS DIBUKTIKAN?
Dalam gugatan class action yang harus dibuktikan adalah:
1. bahwa penggugat memiliki kompetensi hukum, artinya punya dasar hukum untuk mengajukan gugatan
2. para penggugat memiliki kesamaan fakta, dasar hukum dengan kelompok.
3. adanya perbuatan melawan hukum
4. adanya kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut,
– Dina Savaluna